Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA mengungkapkan, program penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata hingga tanggal 30 November 2024.
"Pastinya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan," ujar Kasat Lantas.
Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Lucky menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja,
Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.
"Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan," ujar Kasat Lucky.. red (j)