Stephanie Sugianto, yang menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW),
Terahir setelah stephanie membeberkan bukti yang mengarah pada dugaan pengalihan aset PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Perkara ini telah membawa terdakwa Kusumayati hingga di putus oleh majelis Haki. 1 tahun 2 bulan
Saat persidangan sebelumnya Stephanie pernah mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti kuat terkait pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika ke PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya.
"Stephanie meyakini, pemalsuan tanda tangan di SKW tersebut bertujuan untuk mengalihkan seluruh kegiatan usaha milik PT Bimajaya Mustika kepada kedua saudara kandungnya"...( red)